Polemik Batasan Usia PPDB Jakarta
Anakku Sekolah Kemana ??
Sangat ramai tayangan berita mengenai syarat usia PPDB Jakarta. Salut kepada orang tua wali murid yang berjuang sepenuh tenaga agar buah hatinya diterima masuk sekolah terbaik menurut mereka. Perjuangan dilakukan tak patah arang, hingga rela mengajukan protes ke dinas pendidikan agar syarat usia pun tergeserkan.
Namun sayang Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersikeras tidak akan merevisi syarat usia penerimaan. Karena persyaratan tersebut sudah tercantum dalam undang-undng sebelumnya. Ya! riuh ramai menjadi perbincangan. Tahun lalu sistem PPDB Zonasi yang menjadi perbincangan dan sekarang ada syarat usia yang malah dipermasalahkan.
Ingat dahulu tahun 2000, saya mendaftar ke salah satu smp negeri di Kota Bekasi. Saat itu syarat ditentukan oleh nilai ujian. Alhamdulillah urutan ranking nilai saya jauh di atas urutan terbawah. Begitu pula sewaktu SMA, masih ditentukan dengan nilai, belum Sistem Zonasi. Bersyukur saya bisa masuk SMA Favorite yang berbeda kecamatan. Berbeda dengan adik saya, tahun kemarin berlaku zonasi, menyebabkan dirinya hanya bisa diterima di sekolah SMA Negeri yang baru meluluskan tiga kali, gedung sekolah pun masih menumpang.
Saya sebagai pendidik dan kebetulan wali kelas enam di sebuah desa terpencil ujung timur Kabupaten Bogor. Sungguh merasa berbeda seratus delapan puluh derajat tentang penerimaan peserta didik baru. Di sini tak terlalu mempermasalahkan sekolah negeri, tak terlalu bersikeras untuk bersaing memperoleh nilai tinggi. Ya begitulah adanya. Di sini anak mau melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi saja sudah sangat amat mengesankan. Yang terpenting melanjutkan sekolah mau dimanapun bahkan sistem kejar paket pun ditargetkan agar program wajib belajar 9 tahun terlaksanakan dengan baik di kecamatan.
Di sini pamor sekolah negeri jauh dibandingkan swasta karena keberadaannya yang baru dilahirkan. Sekolah jenjang SMP negeri 1 dan 2 baru ada sekitar lima tahunan dan dengan jarak yang lumayan.
Bingung memang melihat apa yang terjadi di ibukota Jakarta tentang syarat PPDB. Satu sisi saya merasa bangga dengan para orang tua yg begitu bertanggung jawab memikirkan masa depan anak dengan memilih sekolah terbaik dan tidak asal-asalan yang penting bersekolah. Di satu sisi saya sedih karena masih banyak anak-anak di daerah nan jauh dari ibukota memerlukan biaya tambahan agar tetap bisa melanjutkan sekolah. Ya berbeda daerah, berbeda pula kebijakan.
Dahulu memang syarat masuk sekolah dasar itu jika anak sudah berusia 7 tahun, sehingga ketika lulus nanti akan berusia 12 tahun. Cukup memang. Akan tetapi banyak orangtua yang terkadang ingin segera menyekolahkan anaknya meskipun masih berusia muda, ada kebanggaan tersendiri jika anak yang usia muda tetapi sudah bisa mengikuti pelajaran dengan baik.
Padahal menurut para ahli psikologi, usia anak yang matang untuk bersekolah adalah 7 tahun, dilihat dari berbagai aspek perkembangan. Saya pribadi bingung untuk menyekolahkan anak sendiri yang berusia 6,1 tahun. Menurut syarat pemerintah sekarang sudah bisa disekolahkan di sekolah dasar dengan batas usia minimum 6 tahun. Tapi terbesit dalam hati, merasa anak belum matang untuk masuk sd, ditambah belum lancar dalam membacanya. Semoga ikhtiar untuk mengajarkan anak baca bisa tercapai dan ada petunjuk untuk menyekolahkan ke SD atau TK kembali.
Oh iya apa kabar sekolah akselerasi ya? Masih ada kah?? (Hehehe..)
#cacatan siang menjelang petang
#bjh
Dilema yg tak kunjung ada solusi.
BalasHapusKeren tulisanya sesuai keresahan yg dialami para orang tua
Iyaa pak.. tetap semangat demi masa depan sang buah hati..
Hapustren hari ini...sip
BalasHapusIyaa ibu..
HapusMantap Bu... realitanya emang bgtu...lama2 smakin gak jelas arah kbijakannya atuhh...sistim zonasi bikin anak malas aj...
BalasHapusIya pak.. mungkin karena blm terbiasa dgn sistem zonasi ya.. heehee.. Maksudnya sih baik menyamaratakan sekolah..
HapusMantap ibu
BalasHapusTerima kasih.. ibu juga mantaps..
HapusDulu sistem zona berdasarkan tempat tinggal sekarang berdasarkan zona sekolah ..
BalasHapus